Peraturan Percintaan Tahun 2016
Dengan ini; saya selaku pengguna jasa perasaan yang bernama 'Cinta', mengesahkan dengan segenap keyakinan, bahwa; mencintai seseorang adalah hal yang harus kita persiapkan matang-matang.
Adapun peraturan dalam mencintai, adalah sebagai berikut;
Pasal 1 ayat 1
"Jika sudah banyak di antaranya yang kau lalui, dan kau tinggal dan/atau ditinggal pergi. Kau bisa pikirkan ini; bahwa satu di antara milyaran, adalah sebenar-benarnya kepastian."
Pasal 1 ayat 2
"Dan apabila telah ada satu yang kau pastikan, tapi ternyata bukan kebahagiaan yang kau dapatkan. Boleh saja jika kau sekadar memberi pelajaran contohnya, atau meninggalkan parahnya."
Pasal 1 ayat 3
"Meninggalkan mungkin akan lebih menyakiti satu di antara dua pihak. Tetapi, meninggalkan juga bisa menjadi sebuah kebebasan bagi satu pihak. Satu sama, kan?"
Pasal 1 ayat 4
"Bebas di sini, bukan hanya tentang lepas dari perasaan tertekan karena (selalu) disalahkan. Mengikhlaskan atas dasar kesalahan dalam hal memastikan (kembali ke pasal 1 ayat 1) juga bisa disebut dengan kebebasan."
Pasal 1 ayat 5
"Yang mana dari kebebasan itu sendiri, kita akan sama-sama sadar bahwa; hanya karena kita merasa pasti, semesta tak selalu mengizini."
Pasal 1 ayat 6
"Yakin dan berusaha saling meyakinkan bisa saja menjadi sebuah kekuatan dalam hal mempertahankan kepastian. Dalam hal ini, izin bukan menjadi penghalang dalam mencipta cerita berkelanjutan yang kita harapkan."
Pasal 1 ayat 7
"Egois memang, terdengar kekanak-kanakkan pun. Akan tetapi, jika kita mampu melewati semua bentuk halangan, bukankah gelar kedewasaan akan sama-sama kita dapatkan?"
Dengan ini, saya pribadi khususnya, dan para pembaca pada umumnya, dapat memaklumi bahwa dalam hal mencinta, kita tidak diperbolehkan bertindak seenaknya.
Tertanda
Mas-mas korban Friendzone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar